Niat Bank Indonesia untuk menaikkan down payment (DP) kredit kendaraan bermotor akhirnya diwujudkan. BI menetapkan pembayaran DP minimal 30 persen untuk para pembeli mobil. Toyota pun langsung mempelajari kebijakan baru ini.
Bank Indonesia sendiri baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Kini, down payment (DP) kendaraan bermotor roda dua wajib sebesar 25%.
Sesuai ketentuan BI, maka berikut aturan DP kendaraan baru yang wajib dilaksanakan bank :
DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan ketentuan mengenai besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
Besaran DP untuk KKB sesuai Surat Edaran ini mulai diberlakukan 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Surat Edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam LK). "Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB tidak berlaku untuk kredit yang sudah mendapat persetujuan bank sebelum berlakunya sesuai Surat Edaran ini," tutup BI.
Makanya bagi anda yang ingin membeli mobil toyota dengan DP yg murah buruan sebelum bulan Juni.
Bank Indonesia sendiri baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Kini, down payment (DP) kendaraan bermotor roda dua wajib sebesar 25%.
Sesuai ketentuan BI, maka berikut aturan DP kendaraan baru yang wajib dilaksanakan bank :
DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan ketentuan mengenai besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
Besaran DP untuk KKB sesuai Surat Edaran ini mulai diberlakukan 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Surat Edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam LK). "Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB tidak berlaku untuk kredit yang sudah mendapat persetujuan bank sebelum berlakunya sesuai Surat Edaran ini," tutup BI.
Makanya bagi anda yang ingin membeli mobil toyota dengan DP yg murah buruan sebelum bulan Juni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar