Selasa, 12 Juni 2012

All new AVANZA-XENIA VS Suzuki ERTIGA



Peluncuran mobil baru Suzuki Ertiga memang menyedot perhatian tersendiri di dalam negeri. Gemuknya pasar MPV (Multi Purpose Vehicle) membuat Ertiga diprediksi akan sukses mengekor prestasi APV yang mampu mengerek nama Suzuki di Tanah Air.

Namun bicara pasar MPV, tentu tak bisa melupakan duet indah Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Beberapa merek coba menggoyang pamor duo kembar MPV tersebut, seperti Nissan dengan Grand Livina dan Suzuki sendiri dengan APV. Tapi tetap saja keduanya masih harus bertepuk sebelah tangan dengan Avanza dan Xenia.


Lantas bagaimana potensi Suzuki Ertiga menghadapi Avanza dan Xenia? Sejumlah teknologi baru pun coba dijejalkan dengan tetap mempertimbangkan harga jual yang bisa masuk ke kantong masyarakat Indonesia.

Komparasi
Berikut sedikit komparasi antara Suzuki Ertiga vs Avanza-Xenia bagi Anda yang tengah berminat membeli mobil keluarga dengan harga dibawah Rp.200 juta.


Dimensi
Suzuki Ertiga punya bodi berukuran 4.265 mm x 1.695 mm x 1.685 mm, sementara Avanza-Xenia 4.140 mm x 1.660 mm x 1.695 mm. Artinya Suzuki Ertiga lebih panjang dari Avanza-Xenia tapi tingginya lebih rendah dari Avanza-Xenia.

Guna menciptakan kabin yang lapang, Suzuki membentuk Ertiga dengan jarak sumbu roda 2.740 mm atau lebih panjang dari wheelbase Avanza-Xenia yang cuma 2.655 mm. Ertiga sebenarnya diambil dari basis platform Suzuki Swift, hanya saja wheelbase Swift 2.380 mm.

Maruti Suzuki menyebut Ertiga sebagai compact MPV. Ini karena ukurannya yang kompak tapi tetap mampu menampung 7 penumpang di dalamnya dengan mekanisme jok 3 baris. Yang unik, nama Ertiga menggunakan bahasa Indonesia. Ertiga terdiri atas dua kata, yakni "Er" (huruf: R) yang berarti row atau baris dan "tiga" yang berarti angka 3. Jadi Ertiga merupakan mobil 3 baris. Tentunya tiga baris disini mengacu pada baris tempat duduk di dalam kabin.


Mesin
Dari generasi ke generasi mungkin tidak banyak perubahan yang dilakukan Toyota serta Daihatsu terhadap Avanza dan Xenia. Guna menandingi jeroan duo MPV terlaris itu yang sudah cukup terbukti kemampuan dan daya tahannya, Suzuki turut mempersenjatai Ertiga dengan mesin K14 1.4-liter berteknologi Variable-Valve Timing (VVT). Pihak pabrikan mengklaim, Ertiga memiliki tenaga hingga 96 hp pada 6.000 rpm, dengan torsi puncak 127 Nm di 4.000 rpm.

Sementara itu All New Avanza, varian tipe 1.3 G manual bermodal mesin 1.3-liter DOHC VVT-i berdaya 92 PS pada 6.000 rpm dengan torsi maksimal 116,7 Nm di 4.400 rpm. All New Xenia pun serupa, tipe X dan R bertransmisi manual menyimpan tenaga 92 PS di 6.000 rpm dengan torsi maksimum 116,7 Nm pada 4.400 rpm dari mesin K3-V3 DOHC VVT-i 1.298cc 4 silinder.


Fitur
Bicara fitur unggulan, Avanza-Xenia cukup lengkap. Mulai dari Multi Information Display (MID), tilt steering, audio switch steering, head unit CD/MP3 player, AC double blower, electric power windows, electric outer mirror, sliding seat untuk jok baris kedua, hingga parking sensor.

Jadi, yang mana pilihan Anda?

Juni 2012, DP Mobil Minimal 30 Persen

Niat Bank Indonesia untuk menaikkan down payment (DP) kredit kendaraan bermotor akhirnya diwujudkan. BI menetapkan pembayaran DP minimal 30 persen untuk para pembeli mobil. Toyota pun langsung mempelajari kebijakan baru ini.

Bank Indonesia sendiri baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Kini, down payment (DP) kendaraan bermotor roda dua wajib sebesar 25%.

Sesuai ketentuan BI, maka berikut aturan DP kendaraan baru yang wajib dilaksanakan bank :

DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan ketentuan mengenai besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.

Besaran DP untuk KKB sesuai Surat Edaran ini mulai diberlakukan 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Surat Edaran (sejalan dengan pengaturan oleh Bapepam LK). "Besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB tidak berlaku untuk kredit yang sudah mendapat persetujuan bank sebelum berlakunya sesuai Surat Edaran ini," tutup BI.

Makanya bagi anda yang ingin membeli mobil toyota dengan DP yg murah buruan sebelum bulan Juni.

Promo Menjelang Lebaran 2018. INNOVA G 2.0 (Unit Ready)

Kami dealer resmi NASMOCO SILIWANGI Promo TOYOTA untuk Wilayah Semarang, Kami sediakan kemudahan fasilitas pembiayaan terbaik proses mu...